Artikel
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Uu No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001
Artikel ini membahas tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut UU NO. 31 Tahun 1999 JO UU NO.20 Tahun 2001. Korupsi menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN adalah suatu perbuatan melawan hukum dan pelakunya dapat dikenal sanksi pidana. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat pengertian korupsi yang hampir identik dengan pengertian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu sendiri. Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut: Upaya pencegahan (preventif), Upaya penindakan (kuratif), Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, dan Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
0802012016 | J 297.272 Jin | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain