Artikel
Penambahan Sepertiga Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Perspektif Hukum Pidana Islam
Penambahan 1/3 hukuman bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang adalah penetapan pidana dalam KUHP Pasal 7 ayat (1) ditambahkan dengan diperberat 1/3 hukuman, karena mengandung unsur trafficking dan ditambah melakukan penganiayaan berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu dan hilangnya fungsi reproduksi korban. Bentuk hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun disertai pidana denda paling sedikit Rp. 160.000.000,00 dan paling banyak Rp. 800.000.000,00. Sedangkan dalam fiqh jinayah, penambahan 1/3 hukuman termasuk dalam teori al-'uqubah al-badaliyyah al-takmiliyyah (hukuman pengganti dan pelengkap). Pemidanaan al-'uqubah al-badaliyyah al-takmiliyyah merupakan hukuman tambahan yang mengikuti hukuman pokok setelah dikeluarkannya putusan dari hakim. Hukuman yang termasuk dalam jarimah ini adalah hukuman badan ditambah hukuman diyah kamilah.
0702012016 | J 297.272 Jin | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain