Artikel
Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Front Pembela Islam Di Dengok Kandangsemangkon Paciran Lamongan Perspektif Hukum Pidana Islam
Artikel ini membahas tentang kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam di dusun Dengok Desa Kandangsemangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Kekerasan yang dilakukan oleh anggota FPI yang ada di Dusun Dengok Desa Kandangsemangkon adalah berupa penganiayaan-penganiayaan. Hal ini telah memenuhi unsur-unsur yang ada pada hukum pidana Islam yang digolongkan pada tindak pidana atas selain jiwa. Adapun yang dilakukan antara lain adalah pemotongan telinga, pemukulan mengenai punggung, pelukaan pada kepala dan pipi. Dalam hukum pidana Islam kekerasan massa yang mengakibatkan luka orang lain tidak diatur secara langsung, namun dapat dikualifikasikan sebagai jarimah penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, maka qishash dijatuhkan atas pelaku aktif, yaitu pelaku langsung, jika dimaafkan bisa diganti diyat. Pelaku tidak langsung dalam hal ini dijatuhi hukuman ta'zir yang diserahkan kepada hakim.
0202012016 | J 297.272 Jin | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain