Artikel
Potensi Integrasi dan Internalisasi Hukum Pidana Islam ke dalam Penal Reform di Indonesia
Artikel ini membahas tentang potensi integrasi dan internalisasi hukum pidana Islam ke dalam revisi KUHP Nasional (penal reform). Ada tiga alasan kuat mengapa hukum pidana Islam berpotensi untuk berintegrasi dan berinternalisasi dalam rancangan revisi KUHP Nasional, yaitu; 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila sebagai ideologi, terutama sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa"; 2. Mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim; dan 3. Secara historis, hukum pidana Islam ini pernah hidup di bumi nusantara. Proses internalisasi hukum pidana Islam ke dalam hukum pidana nasional bisa dilakukan dengan beberapa prinsip, yakni: (1) substansial-kontekstual dan bukan formal-tekstual; (2) dari orientasi prinsip jawabir menuju zawajir; (3) teori zawajir (rehabilitation theory), yakni merahibilitasi si terpidana; (4) pembentukan asas-asas yang disarikan dari hukum Islam sebagaimana yang tertuang dalam konsep maqashid al-syari'ah.
0102012016 | J 297.272 Jin | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain