Artikel
Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Nikah Siri
Artikel ini membahas tentang disparitas putusan hakim tentang kasus nikah siri. Banyaknya perilaku nikah siri, salah satunya disebabkan karena adanya kesamaran substansi hukum dari nikah siri, sedangkan nikah siri sendiri telah banyak menimbulkan dampak buruk, terutama bagi anak dan isteri. Kesamaran substansi hukum ini tidak hanya dalam tataran norma saja (hukum in abstracto), tetapi juga dalam tataran putusan hakim (hukum in concreto), dengan adanya ketidakseragaman putusan hakim dalam nikah siri, bahkan cenderung kontradiktif. Karena itu perlu adanya kondisi ideal berupa putusan hakim yang memberikan solusi dengan memberikan keseragaman putusan berupa "nikah siri merupakan nikah yang sah", atau "nikah siri merupakan nikah yang tidak sah". Hal ini dengan melihat posisi strategis dari putusan hakim yang berfungsi sebagai "pengisi kekosongan hukum" dan "a tool of social engineering". Dengan demikian akan terwujud kepastian hukum dari nikah siri.
1006022016 | J 297.272 Dau | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain