Artikel
Tindak Pidana Perkawinan Semu (Marriage Of Inconvenience) dalam Perspektif Hukum Islam
Artikel ini membahas tentang tindak pidana perkawinan semu dalam perspektif hukum Islam. Perkawinan semu adalah perkawinan seorang warga negara Indonesia atau seorang asing pemegang izin tinggal dengan seorang asing lain dan perkawinan tersebut bukan merupakan perkawinan yang sesungguhnya, tetapi dengan maksud untuk memperoleh izin tinggal atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Dari sisi hukum, perkawinan itu merupakan bentuk penyelundupan hukum. Berdasarkan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelaku perkawinan semu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Menurut Islam, pernikahan adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, bahwa suatu perkawinan memiliki spektrum jangka panjang dan bukan sementara. Dengan demikian, perkawinan semu hukumnya haram dan pelakunya bisa dihukum ta'zir.
0906022016 | J 297.272 Dau | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain