Artikel
Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Perspektif Maqashid al-Syari'ah
Artikel ini membahas tentang pemilihan umum kepala daerah serentak perspektif maashid al-syariah. Pemilihan umum kepala daerah serentak dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Berdasarkan maqashid al-syariah pemilukada serentak berkaitan dengan hifz al-ummah untuk mempertanggungjawabkan lima hal: hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-aql, hifz al-'ird, hifz al-mal. Meskipun pemilukada secarea langsung yang bersifat serentak belum ada dalam sejarah pemerintahan Islam, tetapi pelaksanannya di Indonesia sesuai dengan tujuan syariat untuk mencapai kemaslahatan hidup bagi diri sendiri maupun orang lain, tegaknya keadilan, persamaan hak dan kewajiban dalam hukum dan saling kontrol di dalam masyarakat.
0506022016 | J 297.272 Dau | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain