Artikel
Tindak Pidana Gratifikasi Perspektif Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang di Indonesia
Artikel ini membahas tentang tindak pidana gratifikasi perspektif hukum pidana Islam dan undang-undang di Indonesia. Dalam undang-undang, pelaku gratifikasi akan diberi sanksi penjara dan denda. Bagi pemberi gratifikasi akan diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak dua ratus lima puluh juta rupiah, sedangkan bagi pejabat negara yang menerima gratifikasi akan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda dari dua ratus juta rupiah sampai satu miliar rupiah.
0502022016 | J 297.272 Jin | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain