Artikel
Eksploitasi Jasa Anak Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Hukum Pidana Islam
Eksploitasi anak merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Meskipun larangan eksploitasi jasa anak ada dalam undang-undang, tetapi pada kenyataannya masih terjadi, contohnya; anak bayi yang diajak orang tuanya mengemis, mengamen di pinggir perempatan lampu lalu lintas, buruh pabrik, dan lain-lain. Hal tersebut dikarenakan pelaku eksploitasi jasa anak kurang takut atau meremehkan sanksi yang ada dalam undang-undang perlindungan anak No. 23 Tahun 2022.
0202022016 | J 297.272 Jin | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain