Artikel
Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam
Artikel ini membahas tentang perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum islam. Perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 (UUPKDRT), harus diakui kehadirannya membuka jalan bagi terungkapnya kasus KDRT dan Upaya perlindungan hak-hak korban, yang pada awalnya KDRT dianggap sebagai wilayah privat yang tidak seorang pun di luar lingkungan rumah tangga dapat memasukinya.
0102022016 | J 297.272 Jin | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain