Pengabaian keberadaan hukum adat sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia, salah satunya karena anggapan bahwa hukum adat sangat bersifat tradisional dan tidak dapat menjangkau perkembangan jaman (globalisasi dan teknologi) . Penelitian ini mengkaji bidang-bidang hukum adat manakah yang masih relevan dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia dalam era globalis…