Menghadap kiblat merupakan syarat syah shalat. Oleh karena itu, ulama' sepakat setiap muslim wajib menghadapnya dalam melakukan shalat. Hanya saja ulama' berbeda pendapat, apakah yang dihadapi 'ain ka'bah ataukah cukup jihad-nya saja. Intinya bagi mereka yang shalatnya didalam masjid al haram hasur menghadap bangunan ka'bah dan bagi mereka yang berada diluar masjid al haram harus berusaha mengh…