Ibnu Umar menuturkan pernyataan Nabi saw bahwa produksi pertanian yang menggunakan siraman air hujan atau air sumber secara alami dikenakan pungutan zakat 10 persen, sedangkan yang menggunakan pengairan melalui tenaga atau biaya pungutan zakat 5 persen. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami pernyataan Nabi saw ini. Sebagian memahaminya secara umum, sehingga mencakup semua jenis hasil perta…