Tulisan ini dimaksudkan untuk dirumuskan perspektif konseptual tentang rekontruksi paradigma pembangunan negara hukum Indonesia. Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "negara Indonesia adalah negara hukum" naum dalam kenyataanya hukum merupakan sektor yang terpuruk dibanding dengan sektor lainnya. keterpurukan dapat dimaknai sebagai belum adanya landasan …