Artikel ini membahas tentang pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap anak yang melakukan penganiayaan kemudian dianalisis dengan hukum Islam. Keputusan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dalam penjatuhan hukuman bagi anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan dalam putusan nomor: 20/Pid.B/2012/PN.Mkt berupa pengembalian kepada orang tuanya dengan pertimbangan bahwa pelaku mas…
Artikel ini membahas tentang disparitas putusan hakim tentang kasus nikah siri. Banyaknya perilaku nikah siri, salah satunya disebabkan karena adanya kesamaran substansi hukum dari nikah siri, sedangkan nikah siri sendiri telah banyak menimbulkan dampak buruk, terutama bagi anak dan isteri. Kesamaran substansi hukum ini tidak hanya dalam tataran norma saja (hukum in abstracto), tetapi juga dala…
Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam yang bersifat publik, karena setiap orang memiliki hak irtifaq yaitu hak pemanfaatan benda tidak bergerak, baik benda itu milik individu atau miliki umum". Kepemilikian umum dimungkinkan dalam hukum Islam jika suatu benda pemanfaatannya diperuntukan bagi masyarakat umum yang mana masing-masing saling membutuhkan. Prin…
Artikel ini membahas tentang analisis hukum pidana Islam terhadap hak restitusi korban tindak pidana perdagangan orang. Ketentuan mengenai restitusi tindak pidana perdagangan orang telah dirumuskan dalam pasal 48 ayat 2 No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang. Pengertian restitusi menurut Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang ada…
Penyimpangan dalam proses peradilan pidana sebenarnya bukan hanya dapat terjadi pada tahap penyelidikan, penyidikan, (pra-adjudikasi), penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan (adjudikasi), tetapi juga dapat terjadi pada tahap pelaksanaan putusan pengadilan (pasca adjudikasi).