NIM:C01208012. Bibliografi hlm. 61-63.
NIM:C01209095. Bibliografi hlm. 71-72.
NIM:C01208032. Bibliografi hlm. 69-70.
Islam pada dasarnya membolehkan seseorang suami beristeri lebih dari satu asalkan mampu memberi nafkah dan dapat berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anak-anaknya serta tidak boleh lebih dari empat orang. Namun Islam memandang poligami lebih banyak mengandung resiko. Karena manusia pada umumnya mempunyai watak cemburu, sehingga akan menimbulkan konflik dalam kehidupan keluarga. Apabila di…
Isu-isu kontemporer seputar kriminalisasi dalam poligami. Dalam usul fikih, setiap perbuatan yang dapat merugikan orang lain adalah berdosa. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa menghindari kerugian [mafsadat] dianggap lebih baik daripada mencari keuntungan. Karena itu, dengan alasan bahwa poligami menyebabkan kerugian lebih banyak bagi istri dan/atau anak-anak, maka dikategorikan sebagai sesu…
When there had been polygamy, Islam was present to restrict rather than to let men indulge their desires, even to tie this practice with a fair rule. If the polygamy is not performed fairly, there will no permission for it. Thus, the permission is granted in accordance with the human nature, for keeping people's natural needs and avoiding them from being out of control. This condition will prot…
NIM:E53207019Bibliografi hlm.70-74
NIM:C01208028Bibliografi hlm. 79-81
NIM:C01206087Bibliografi hlm. 68-69
NIM:C01207039Bibliografi hlm. 73-74