Penelitian ini berawal dari adanya polemik dalam masalah kewenangan eksekusi putusan Badan Arbitase Syariah Nasional [Basyarans] mengenai sengketa ekonomi syariah. Dengan tujuan memperoleh pemecahan masalah tersebut, penulis melakukan penelitian normatif melalui studikepustakaan dan dianalisis dengan pendekatan undang-undang yang menggunakan penalaran metode deduksi. Ditemukan bahwa kewenangan …
NIM:B06208153Bibliografi hlm. 82
NIM:B06207019Bibliografi hlm. 87
NIM:B06208010Bibliografi hlm. 91-92
NIM:B06208067Bibliografi hlm. 100-101
NIM:B02207009Bibliografi hlm. 85-87
NIM:B07208072Bibliografi hlm. 67
NIM:B06208172Bibliografi hlm. 102-104
NIM:B06208029Bibliografi hlm. 150-152