Sebagaian besar umat islam menggangap bahwa jumlah persaksian wanita 2 kali dari laki-laki. Ini si anggap sudah final dan tidak perlu di tafsir ulang. Berdasarkan Qs. al Baqarah [2] ayat:282, para mufassir mwlihat bahwa asal mula persaksian merupakan hak laki-laki kecuali dalam hal muamalah. Alasannya bersifat kebahasaan, yaitu penggunaan kata mudhakar dalam ayat tersebut. Ada mufassir yang mem…
Dalam tulisan ini, penulis mengangkat persoalan nilai keadilan antara laki-laki dan perempuan [suami istri], khususnya dalam hal perceraian dengan merujuk surah at Talaq : 2, yang melahirkan dua pendapat : 1) tidak perlu adanya saksi dalam perceraian; 2) keharusan saksi baik dalam talak. Namun dilihat dari konteks, bahwa pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan sangat suci, sebaliknya talak se…
Dalam tulisan ini, penulis mengangkat persoalan nilai keadilan antara laki-laki dan perempuan [suami istri], khususnya dalam hal perceraian dengan merujuk surah at Talaq : 2, yang melahirkan dua pendapat : 1) tidak perlu adanya saksi dalam perceraian; 2) keharusan saksi baik dalam talak. Namun dilihat dari konteks, bahwa pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan sangat suci, sebaliknya talak se…
DAlam Tulisan ini, Penulis mengangkat persoalan nilai keadilan antara laki laki dan perempuan [suami-istri],khusunya dalam hal perceraian dengan merujuk surah at Talaq:2.Yang melahirkan dua pendapat:1.Tidak perlu adanya saksi dalam perceraian2.Keharusan saksi baik dalam talak.Namun dilihat dari konteks,bahwa pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan sangat suci,sebaiknya talak sesuatu hal yang …
Bibliografi hlm. 91-98.