Bibliografi hlm. 132-136.
Pengabaian keberadaan hukum adat sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia, salah satunya karena anggapan bahwa hukum adat sangat bersifat tradisional dan tidak dapat menjangkau perkembangan jaman (globalisasi dan teknologi) . Penelitian ini mengkaji bidang-bidang hukum adat manakah yang masih relevan dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia dalam era globalis…
Pada saat ini, Penguasa tanah oleh masyarakat hukum adat cenderung untuk ditinggalkan. Kondisi ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan perkembangan penguasa tanah oleh masyarakat huku adat. Berdasarkan kebijakan tersebut, tanah dikuasaui oleh Negara,khususnya ketika muncul isu yang berhubungan dengan kepentingan Negara dan bisnis. Dalam perkembangannya, reformasi tela…
NIM:C01207064. Bibliografi hlm. 80-83.
Politik hukum Hindia Belanda didasarkan pada kepentingan penjajahan mereka atas Nusantara [Indonesia]. Pada awalnya Belanda menempuh politik hukum kompromistis, namun kurang menguntungkan. Lalu, dalam perkembangannya Belanda menjalankan politik hukum konfrontatif yang ternyata efektif dalam melanggengkan kekuasaan mereka. Setelah Indonesia merdeka 1945, ternyata cara berpikir konfrontatif seper…
Politik hukum Hindia Belanda didasarkan pada kepentingan penjajahan mereka atas Nusantara [Indonesia]. Pada awalnya Belanda menempuh politik hukum kompromistis, namun kurang menguntungkan. Lalu, dalam perkembangannya Belanda menjalankan politik hukum konfrontatif yang ternyata efektif dalam melanggengkan kekuasaan mereka. Setelah Indonesia merdeka 1945, ternyata cara berpikir konfrontatif seper…