Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Perpanjangan
  • Bebas Pustaka
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Analisis hukum Islam terhadap penyaluran zakat fitrah untuk kepentingan masjid :rnStudi kasus di Desa Solokuro Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan

Hakim, Abdul - Nama Orang; Khusaini, NIM. C32209025 - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Zakat fitrah adalah ibadah yang semua aturannya telah ditetapkan oleh syariat. Mulai dari siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, dalam bentuk apa zakat fitrah itu, nilai minimal harta yang wajib dizakati (nisa>b), kapan waktu mengeluarkannya, sampai siapa yang berhak menerima zakat. Kewajiban membayar zakat fitrah adalah suatu keharusan bagi semua manusia karena itu merupakan salah satu dari rukun Islam yang ke tiga, meskipun banyak aturan yang suda ditetapkan dalam Islam mengenai zakat fitrah, tapi masih banyak di masyarakat yang belum mengerti tentang apa sajah yang harus dilaksanakan dengan zakat fitrah, khususnya di dalam pendistribusian zakat fitrah di kalangan masyarakat zakat fitrah diperuntukkan untuk kepentingan pembangunan masjid, madrasah, jembatan dan lain-lain. sebagaimana yang terjadi di Desa Solokuro Kec. Solokuro, Kab. Lamongan menurut tokoh masyarakat setempat, ada yang membolehkan menyalurkan zakat fitrah untuk kepentingan masjid, dengan alasan bahwa memenuhi kepentingan masjid atau kepentingan umum itu termasuk ke dalam golongan fi> sabi>lillah. dan ada yang tidak membolehkan karna zakat fitrah itu harus disalurkan kepada para mustahiq khususnya golongan faqi>r dan miskin. Jika ditinjau dari hukum Islam, penyaluran zakat fitrah untuk kepentingan masjid tidak dapat dibenarkan oleh hukum Islam, karena peruntukan zakat fitrah sebagaimana yang ditegaskan oleh Nabi Muhammad Saw adalah sebagai makanan untuk orang miskin, agar di hari idul fitri tidak ada orang miskin yang berkeliling mencari makan. Terkait dengan fi> sabīlillāh, mayoritas ulama’ sepakat bahwa fi> sabīlillāh adalah khusus kegiatan perang, sedangkan menggunakan zakat zakat fitrah untuk membangun masjid atau madrasah, membangun jalan atau semacamnya tidak termasuk fi> sabīlillāh. Di samping itu menurut sebagian ulama’ mempersyaratkan bahwa penerima zakat fitrah harus mempunyai kecakapan untuk memiliki, sedangkan masjid tidak mempunyai kecakapan untuk memiliki.


Ketersediaan
S-2014/M/045Perpustakaan A. YaniTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
KS-2014 045 M
Penerbit
Surabaya : Prodi Ahwalus Syakhsiyah Jurusan Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel., 2014
Deskripsi Fisik
xv, 90 hlm. 28 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Zakat Fitrah
Penyaluran Zakat Fitrah untuk Kepentingan Masjid
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik