Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Perpanjangan
  • Bebas Pustaka
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Analisis yuridis terhadap putusan pengadilan agama Nganjuk nomor1131/PDT.G/PA.NGJ tentang keabsahan advokat

Chairah, Dakwatul - Nama Orang; Dhuha, Syamsu, NIM. C.01209043 - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor: 1131/Pdt.G/2011/PA.Ngj tentang Keabsahan Advokat”.rnPenelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga pertanyaan yaitu, bagaimana deskripsi putusan PA Nganjuk No: 1131/Pdt.G/2011/ PA.Ngj, apa dasar pertimbangan Hakim PA Nganjuk dalam memutuskan perkara Nomor: 1131/Pdt.G/2011/PA.N.gj tentang Keabsahan Advokat, bagaimana analisis yuridis terhadap putusan PA Nganjuk Nomor: 1131/Pdt.G/2011/PA.Ngj tentang Keabsahan AdvokatrnUntuk menjawab permasalahan di atas, maka dalam mengumpulkan data penelitian ini menggunakan studi dokumenter yaitu pengumpulan data dari berkas putusan Nomor: 1131/Pdt.G/2011/PA. Ngj yang selanjutnya disusun secara deskriptif untuk menggambarkan secara sistematis mengenai duduk perkara, dasar pertimbangan dan isi putusan, hasil penelitian kemudian dianalisis menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia.rnPenelitian ini berawal ketika pemohon dalam hal ini kuasa Pemohon mengajukan eksepsi terhadap kuasa termohon yang bernama Purwoko, S. H., karena tidak mempunyai legal formal sebagi advokat, padahal telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advoakt sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka pengadilan tinggi wilayah domisili hukumnya, sedangkan saudara Purwoko, S.H., belum disumpah di pengadilan tinggi wilayah domisili hukumnya. Dari pembuktian tersebut putusan yang dikeluarkan PA Nganjuk menyatakan bahwa Kuasa termohon dapat dinyatakan sah surat kuasa termohon dinyatakan telah mempunyai kedudukan dan kepastian sebagai subyek hukum yang berhak melakukan tindakan hukum atas nama pemberi kuasa. Majlis hakim Pengadilan Agama Nganjuk menggunakan dasar hukum Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 101/PPU-VII/2009 sehingga eksepsi kuasa pemohon tidak beralasan kerenanya harus ditolak, dan kuasa termohon dinyatakan sah dan dapat mewakili klainnya dalam persidangan.rnPutusan PA Nganjuk kurang tepat karena menggunakan dasar hukum berupa Undang-Undang tentang Advokat Pasal 3 Ayat (2) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 101/PPU-VII/2009, sebagai acuan yang digunakan di lingkungan Peradilan Agama. Kepada hakim disarankan untuk lebih teliti dalam mengkaji atau mempertimbangkan segala kemungkinan yang bisa berakibat fatal terhadap suatu putusan. rn


Ketersediaan
S-2014/AS/047Perpustakaan A. YaniTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
KS-2014 047 AS
Penerbit
Surabaya : Prodi Ahwalus Syakhsiyah Jurusan Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel., 2014
Deskripsi Fisik
xiii, 65 hlm. 28 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Keputusan Hakim
Keabsahan Atvokat
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik