Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Perpanjangan
  • Bebas Pustaka
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Studi komparasi batas waktu pemberian nafkah anak pasca perceraian menurut kompilasi hukum Islam dan ordinan 43 keluarga Islam negeri Sarawak tahun 2001

Musafa\'ah, Suqiyah - Nama Orang; Kassim, Mohd. Hishyamuddin Bin, NIM. C41208113 - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang berjudul “Studi Komparasi Batas Waktu Pemberian Nafkah Anak Pasca Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Ordinan 43 Keluarga Islam Negeri Sarawak Tahun 2001”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan yaitu: Bagaimana penjelasan batas waktu pemberian nafkah pasca perceraian yang menjadi pedoman masyarakat muslim di Indonesia dan di Sarawak, Malaysia?. Seterusnya bagaimana analisis persamaan dan perbedaan antara kedua undang-undang tersebut?.rnPenelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research). Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-komparatif untuk mengetahui penjelasan ketentuan batas waktu pemberian nafkah anak pasca perceraian, persamaan dan perbedaan menurut Kompilasi Hukum Islam dan Ordinan 43 Keluarga Islam Negeri Sarawak Tahun 2001.rnDalam penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat perbedaan antara isi kandungan kedua undang-undang tersebut. Ketentuan batas waktu pemberian nafkah anak pasca perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam adalah sehingga anak itu mencapai usia dewasa yaitu 21 tahun. Manakala dalam Ordinan 43 Keluarga Islam Negeri Sarawak Tahun 2001 dijelaskan bahwa umur 18 tahun adalah batas usia berakhirnya tempoh pemberian nafkah anak oleh ayah. Dalam kedua undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa tetap menjadi kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anak walaupun masih dalam masa perkawinan maupun pasca perceraian. Maka dari itu, kewajiban ayah dalam pemberian nafkah anak pasca perceraian berakhir apabila seseorang anak itu telah mencapai usia dewasa dan sudah mandiri serta mampu menafkahi keluarga.rnDengan adanya penelitian ini diharap dapat menjadi referensi yang bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan bagi pembentukan suatu produk hukum. Sekaligus diharap menjadi literatur yang bisa dipertanggung jawabkan sebagai sumber kajian mahasiswa. Akhirnya kritik dan saran yang membangun sangatlah dibutuhkan dari semua pihak supaya segala kekurangan dan kekhilafan dapat dikoreksi dan dibenahi.rn


Ketersediaan
S-2014/AS/068Perpustakaan A. YaniTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
KS-2014 068 AS
Penerbit
Surabaya : Prodi Ahwalus Syakhsiyah Jurusan Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel., 2014
Deskripsi Fisik
xiii, 73 hlm. 28 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Nafkah
Nafkah Anak Pasca Perceraian
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik