Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Perpanjangan
  • Bebas Pustaka
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Studi komparatif pemikiran Murtada Mutahari dan Siti Musdah Mulia tentang perjanjian perkawinan

Naily, Nabiela - Nama Orang; Aghniyah, Kifayatul, NIM. C51210142 - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pemikiran Murtada> Mut}ahari dan Siti Musdah Mulia dalam perjanjian perkawinan dan bagaimana persamaan dan perbedaan antara pemikiran kedua tokoh tersebut dalam perjanjian perkawinan.rnData penelitian dihimpun melalui kajian teks ( text reading) dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif-komparatif.rnHasil penelitian ini menunjukan bahwa pemikiran Murtada> Mut}ahari dan Siti Musdah Mulia dalam perjanjian perkawinan meliputi tiga aspek, yaitu penentuan jangka waktu, pembagian harta bersama, dan poligami. Penentuan jangka waktu yang dimaksud oleh Murtada Mutahari adalah konsep nikah mut‘ah sebagaimana model perkawinan yang diakui oleh kaum syi‘ah dengan alasan kemanusiaan dan hak asasi bagi kaum remaja agar tidak terjerumus dalam perzinahan. Penentuan jangka waktu yang dimaksud oleh Siti Musdah Mulia dimaksudkan sebagai upaya proteksi bagi hak-hak perempuan selama masa perkawinan dan pasca cerai.rnSedangkan dalam pembagian harta bersama, Mut}ahari dan Musdah mengacu pada surat al-Nisa’ayat 32 yang mengisyaratkan kebolehan adanya pemisahan harta masing-masing suami dan istri dalam perkawinan. Sedangkan dalam hal perjanjian perkawinan tentang poligami tidak diperbolehkan oleh Mutahari sebab hukum asal poligami diperbolehkan secara nas} dan poligami merupakanrnMeskipun terdapat persamaan pendapat Murtada> Mut}ahari dan Siti Musdah Mulia terkait penentuan jangka waktu, alasan keduanya berbeda. Mutahari memperbolehkan adanya jangka waktu sebab aliran syi‘ah memperbolehkan nikah mut‘ah, sedangkan Musdah berangkat dari stereotip perempuan Indonesia yang cenderung selalu mendapat posisi yang dirugikan dalam hukum perkawinan Indonesia. Hal ini terlihat jelas bahwa aliran keagamaan mempengaruhi produk hukum yang dihasilkan oleh Mut}ahari. Lain halnya dengan Mut}ahari, Musdah selalu merekonstruksi hukum berdasarkan pada pengamatan dan penelitian yang ia tekuni sebagai seorang peneliti perempuan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemikiran keduanya tidak dapat diterapkan di Indonesia sebab secara syara‘ bertentangan dengan ketentuan nas}, utamanya dalam konsep maqas}idrnsyari‘ah. Meskipun Musdah Mulia merupakan pemikir Indonesia dan melihat konteks permasalahan dari sudut pandang Indonesia, namun tetap saja pemikiran beliau tidak dapat diterapkan dan tidak juga memberikan maslahat. Sedangkan persamaan pendapat lainnya adalah dalam hal pembagian harta bersama. Persamaan tersebut dilatarbelakangi oleh kesamaan pemahaman dan tafsiran terkait konsep harta dalam Surat al-Nisa>’ ayat 32. Sedangkan perbedaan pemikiran kedua tokoh adalah dalam hal poligami. Perbedaan ini dikarenakan berbedanya sudut pandang keduanya. Musdah memahami poligami sebagai suatu kekerasan sebab memandang poligami dari sudut pandang pihak kaum perempuan sebagai korban penelataran, sedangkan Mut}ahari lebih pada sudut pandang lainrnyaitu berkenaan dengan kehidupan para janda dan anak yatim yang terlantar. Sejatinya, pendapat keduanya bermuara pada suatu konsep yang sama, yaitu kemanusiaan.rnBerdasakan paparan di atas, maka penting bagi calon ataupun pasangan suami-istri untuk saling memperhatikan dan menghormati hak-hak dan kewajiban masing-masing agar tercipta suasana keluarga yang harmonis, tentram, dan bahagia.


Ketersediaan
S-2014/AS/010Perpustakaan A. YaniTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
KS-2014 010 AS
Penerbit
Surabaya : Prodi Ahwalus Syakhsiyah Jurusan Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel., 2014
Deskripsi Fisik
xiii, 88 hlm. 28 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Nikah, Ijab Kabul
Pemikiran Murtada Mutahari dan Siti Musdah Mulia T
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik