Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Perpanjangan
  • Bebas Pustaka
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Studi hukum pidana Islam terhadap putusan PN. Bangkalan NO. 01/PID. B/2013/PN. BKL tentang penyimpanan BBM tanpa izin usaha

Syamsuri - Nama Orang; Chamdan, Nur, NIM. C03210036 - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Skripsi ini merupakan hasil studi dokumen yang berjudul “Studi Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan Pn. Bangkalan No. 01/Pid. B/2013/PN. Bkl Tentang Penyimpanan BBM Tanpa Izin Usaha”. Studi dokumen ini bertujuan menjawab pertanyaan sebagai berikut: Apa landasan hukum yang dipergunakan oleh hakim Pengadilan Negeri Bangkalan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha? dan bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap sanksi yang diputuskan pengadilan negeri Bangkalan tentang kasus penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha menurut hukum Islam?rnData ini dihimpun dengan mempelajari dokumen, berkas-berkas perkara dan bahan pustaka, selanjutnya dianalisis dengan metode deduktif. Hasil studi ini adalah dasar hukum yakni pasal 53 huruf c UU RI No. 22 Tahun 2001 yang berbunyi: “Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)” yang di pergunakan oleh hakim Pengadilan Negeri Bangkalan dalam penyelesaian perkara tindak pidana penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha dalam Pandangan Hukum Pidana Islam. Sedangkan menurut Hukum Islam, sanksi hukuman yang dipakai oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan sudah tepat dalam memutuskan perkara penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha yang mana sanksi hukuman tersebut melihat aspek dari hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan Aisyah yang artinya “Ringankanlah hukuman bagi orang-orang yang tidak pernah melakukan kejahatan atas perbuatan mereka”.rnData diatas menjadi kesimpulan yaitu putusan dalam perkara tindak pidana penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha di Dusun Bates Desa Paseseh Kec. Tanjungbumi dalam Pengadilan Negeri Bangkalan dengan menghukum dan mengadili terdakwa dengan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan. Sehingga dalam hukum pidana Islam tindak pidana penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha hukumannya adalah hukuman ta’zir yaitu hukuman atas pelanggaran yang tidak ditetapkan hukumannya dalam al-Qur’an dan Hadis|. Oleh karena itu hukuman dari tindak pidana tersebut yang diberikan Pengadilan Negeri Bangkalan terhadap terdakwa sudah tepat dengan hukum Islam.rn


Ketersediaan
S-2014/SJ/059Perpustakaan A. YaniTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
KS-2014 059 SJ
Penerbit
Surabaya : Prodi Siyasah Jinayah Fakultas siyasarh dan Hukum UIN Sunan Ampel., 2014
Deskripsi Fisik
xiv, 64 hlm. 28 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Pidana Islam
Ta\'zir
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik