Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Perpanjangan
  • Bebas Pustaka
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Studi komparasi hukum Islam dan hukum positif terhadap praktek oper sewa rumah tanpa izin pemilik

Muh. Sholihuddin - Nama Orang; Ufi Islakhah, NIM. C32209038 - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan dan lapangan untuk menjawab pertanyaan : Bagaimanakah komparasi hukum Islam dan hukum positif terhadap praktek oper sewa rumah kontrakan tanpa izin pemilik di Kecamatan Gununganyar Surabaya?rnPenelitian ini merupakan field research atau penelitian lapangan dengan data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Teknik pengumpulan data ini adalah berupa observasi dan interview guide kepada penyewa kedua, pemilik rumah, dan warga yang terlibat didalamnya.rnMenurut hukum Islam dalam praktek oper sewa rumah kontrakan ini boleh, asalkan tidak ada dalil yang melarangnya. Dan untuk unsur-unsur perjanjian (akad) seperti syarat-syarat perjanjian melakukan praktek oper sewa rumah kontrakan tersebut tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum Islam. Syarat-syarat perjanjian diantaranya : orang yang berakad, sewa/imbalan, manfaat, dan sighat.rnSedangkan menurut hukum positif dalam praktek oper sewa rumah kontrakan ini dibolehkan, asalkan syarat-syarat perjanjian (akad) sewa rumah tidak bertentangan dengan KUH Perdata dan PP No.4 tahun 1994 yang mengenai tentang penghunian rumah tanpa pemilik. Syarat-syarat perjanjian diantaranya : Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab (oorzaak) yang halal.rnSejalan dengan kesimpulan diatas bahwa komparasi hukum Islam dan hukum positif terhadap praktek oper sewa rumah kontrakan tanpa izim pemilik di Kecamatan Gununganyar Surabaya. Pertama : secara umum terlihat memiliki banyak kesamaan tentang hukum perjanjian dalam praktek oper sewa rumah kontrakan tanpa izin pemilik antara hukum Islam dan hukum Positif : keduanya mengatur tentang unsur-unsur perjanjian, syarat-syarat perjanjian, kebebasan membuat perjanjian dan berakhirnya suatu perjanjian. Kedua, garis besar perbedaan yang sangat relevan dan signifikan tentang perjanjian dalam praktek oper sewa rumah kontrakan tanpa izin pemillik antar kedua sistem hukum tersebut adalah : perjanjian menurut hukum Islam sah bila tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Sedangkan menurut hukum positif (KUH Perdata) perjanjian sah bila tidak bertentangan dengan Undang-undang.rnrn


Ketersediaan
S-2013/M/078Perpustakaan A. YaniTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
Studi kasus oper sewa rumah kontrakan di Kecamatan Gununganyar Surabaya
No. Panggil
KS-2013 078 M
Penerbit
Surabaya : Mu\'amalah Syari\'ah IAIN Sunan Ampel., 2013
Deskripsi Fisik
xv, 93 hlm. 28 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Sewa - Menyewa
Rumah Kontrakan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik