Artikel
Problem pengembangan kreativitas hakim di tengah intervensi kekuasaan dan mafia peradilan : bercermin dari pemikiran filsafat hukum roscoe pound /
Semua aparat penegak hukum mempunyai kewajiban untuk merealisasikan idealism hukum, yakni keadilan, kemaslahatan dan kepastian hukum. Diantara aparat penegak hukum, hakim mempunyai posisi yang strategis. Hakim pada dasarnya adalah konkritisasi dari teori dan keadilan hukum, apalagi ada anggapan bahwa hakim adalah representasi Tuhan di bumi untuk menegakkan hukum dan keadilan. Akan tetapi memposisikan hakim sebagai lawmaker" tidak semudah membalikkan telapak tangan
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain