Artikel
menghadap kiblat perspektif hadits Nabi dan ulama' madzhab :
Menghadap kiblat merupakan syarat syah shalat. Oleh karena itu, ulama' sepakat setiap muslim wajib menghadapnya dalam melakukan shalat. Hanya saja ulama' berbeda pendapat, apakah yang dihadapi 'ain ka'bah ataukah cukup jihad-nya saja. Intinya bagi mereka yang shalatnya didalam masjid al haram hasur menghadap bangunan ka'bah dan bagi mereka yang berada diluar masjid al haram harus berusaha menghadap bangunan ka'bah dan bila tidak bisa boleh hanya dengan menghadap arah jihad saja. Dalam konteks hadits,buang air" yang dilakukan didalam tempat terbuka dalarang menghadap kiblat
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain