Pembahasan dalam buku ini meliputi pengaturan hukum kepailitan, prosedur kepailitan, pengaturan cross-border insolvebcy, pelaksanaan prosedur kepailitan pengadilan asing, dan pengaturan kerja sama lintas batas antarlembaga peradilan dalam menyelesaikan perkara cross-border insolvency.
NIM:018900119.
NIM:069010021.
NIM:019000092.