NiM:D02205071.
Politik hukum Hindia Belanda didasarkan pada kepentingan penjajahan mereka atas Nusantara [Indonesia]. Pada awalnya Belanda menempuh politik hukum kompromistis, namun kurang menguntungkan. Lalu, dalam perkembangannya Belanda menjalankan politik hukum konfrontatif yang ternyata efektif dalam melanggengkan kekuasaan mereka. Setelah Indonesia merdeka 1945, ternyata cara berpikir konfrontatif seper…
Bibliografi hlm. 395-415.
Politik hukum Hindia Belanda didasarkan pada kepentingan penjajahan mereka atas Nusantara [Indonesia]. Pada awalnya Belanda menempuh politik hukum kompromistis, namun kurang menguntungkan. Lalu, dalam perkembangannya Belanda menjalankan politik hukum konfrontatif yang ternyata efektif dalam melanggengkan kekuasaan mereka. Setelah Indonesia merdeka 1945, ternyata cara berpikir konfrontatif seper…
NIM:B06208178Bibliografi hlm. 85-86
NIM:D05206039Bibliografi hlm. 72-74
NIM:C01398148.
NIM:C04396161.