8392
8390
Bibliografi; hlm. 125-130. Indeks; hlm. 131-134.
Islamic Jurisprudence bisa diidentikkan dengan ilmu ushul fiqih dalam deretan daftar disiplin ilmu keislaman. Ilmu ini lahir pada abad ke-2 hijriyah dan mula-mula digagas oleh al Shafi'ie [W. 204 H] sebagai ekspresi keprihatinan terhadap perdebatan panjang antara kalangan rasionalis [ahl al ra'y] dan kalangan tradisionalis [ahl al hadith]. Perdebadan saat itu menyangkut pemaknaan teks menjadi p…