Reformasi penyelenggaraan pemerintah daerah di Indonesia pada dasarnya harus dapat dipahami sebagai satu perubahan kearah perbaikan tanpa merusak, atau sedapat mungkin tetap dapat memelihara kontinuitas yang telah ada oleh mereka yang memimpin suaty pemerintahan.Dengan mengacu pada arah kebijakan tersebut, maka daerah akan diberi ruang gerak yang cukup untuk dapat mengelola kepentingannya, sehiā¦