Dalam praktek pembangunan yang lebih menonjolkan stabilitas ketimbang demokrasi, mudah diduga bila hukum sering kali asing dari etos keadilan. Tulisan ini ber-ikhtiar mencari akan yang dapat memperkuat kembali keberadaan hukum yang rasional dan adil sebagai prasarat tegaknya eksistensi masyarakat yang aman dan sejahtera.
Dalam reformasi hukum pidana politik hendaknya diingat bahwa kejahatan politik tidak hanya dilakukan oleh individu atau organisasi melawan pemerintah, terutama yang mencoba merubah sistem politik yang dilakukan pemerintah melawan rakyat dan melanggar kemanusiaan. Secara yuridis ketentuan hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana bidang politik di Indonesia secara historis dapat menggunak…