[Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur kasus perkawinan antar agama secara jelas dan pasti. Ketiadaan pasal yang mengatur masalah tersebut memaksa pasangan berbeda agama yang akan menikah untuk berpindah ke adagama salah satu calon, apakah itu agama yang dipeluk oleh suami atau istri. Ini cukup aneh bila kita melihat prinsip kebasan beragama yang dipandang sebagai hakā¦